Jumat, 05 Desember 2008

TuGaS PKn

BENTUK NEGARA DAN BENTUK PEMERINTAHANBentuk negara adalah kesatuan.Wilayah negara dibagi menjadi beberapa bagian daerah provinsi.Daerah provinsi dibagi menjadi beberapa daerah kabupatenBentuk pemerintahan adalah RepublikKONSTITUSI YANG DITERAPKAN DI NEGARA INDONESIAKonstitusi meliputi konstitusi tertulis berupa UUD 1945 dan tidak tertulis seperti konvensi atau salah satu contoh dari konstitusi adalah pidato kenegaraan Presiden setiap tanggal 17 Agustus di depan DPR menjelang peringatan Hari Kemerdekaan Republik IndonesiaSISTEM KABINETSistem kabinet negara Indonesia adalah Presidensial yang berarti presiden merupakan kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan.EKSEKUTIFDi dalam sistem pemerintahan indonesia yang bertanggung jawab dalam bidang eksekutif adalah Presiden atau eksekutif tunggal.Presiden sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan dan sebagai Panglima Tertinggi Angkatan Bersenjata.PEMEGANG KEDAULATANKedaulatan dipegang oleh semua lembaga negara kecuali lembaga yudikatif dan bertanggung jawab kepada rakyatPresiden dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilu.PELAKSANAAN ASAS TRIAS POLITIKATrias politika tidak dilaksanakan secara murni, artinya hanya menganut asas pembagian dari trias politika. Misalnya, presiden selain pemegang kekuasaan eksekutif juga memegang kekuasaan legislatif dan yudikatif.SISTEM KEPARTAIANSistem kepartaian adalah multipartai.Secara resmi tidak mengenal istilah oposisiSISTEM PARLEMENSistem parlemen di Indonesia menganut bikameral yang tidak sempurna, yaitu MPR yang terdiri dari DPR dan DPD.DPR merupakan wakil partai dan DPD merupakan wakil pemerintah daerah.Ketidak sempurnaan itu ditunjukan antara lain :MPR sebagai lembaga masih berdiri dan mempunyai fungsi tersendiri terlepas dari lembaga DPR dan DPD.Fungsi DPD hanya lembaga pelengkap dari DPR karena tidak punya fungsi legislatif secara penuh.Dari ke-2 alasan di atas, parlemen Indonesia dapat dikatakan menganut Trikameral (Tiga Kamar).BADAN YUDIKATIFBadan Yudikatif di Indonesia ada 3 Lembaga, yaitu Mahkamah Agung, Komisi Yudisial dan Mahkamah KonstitusiHakim Agung disusulkan oleh Komisi Yudisial kepala DPR Untuk persetujuan sebagai Hakim agung oleh Presiden.Komisi Yudisial diangkat dan diberikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR.Mahkamah Konsitusi beranggotakan 9 anggota hakim kontitusi yang ditetapkan oleh Presiden, yang diajukan masing-masing tiga orang oleh Mahkamah Agung, tiga orang dari DPR dan tiga orang dari Presiden.

Tidak ada komentar: