Jumat, 05 Desember 2008



Jangan tanyakan padaku


Tentang semua hidupkuKu bertanya padamu


Mungkinkah kau biarkan diriku


Terserah mauku tinggalkan dirikuKu minta kau diam


Tak ingin siapa pun tahu


Tentang semua masa laluku ini

Shut up


!!Yeah ...Inilah diriku, ini duniaku ...Janganlah kau ganggu aku


Why don't you shut the fuck up !!



The meAniNg oF coLoR LiVe



Black
Black is the color of authority and power. It is popular in fashion because it makes people appear thinner. It is also stylish and timeless. Black also implies submission. Priests wear black to signify submission to God. Some fashion experts say a woman wearing black implies submission to men. Black outfits can also be overpowering, or make the wearer seem aloof or evil. Villains, such as
Dracula, often wear black.

White
Brides wear white to symbolize innocence and purity. White reflects light and is consideredpular in decorating and in fashion because it is light, neutral, and goes with everything. However, white shows dirt and is therefore more difficult to keep clean than other colors. Doctors and nurses wear white to imply sterility.
Red
The most emotionally intense color, red stimulates a faster heartbeat and breathing. It is also the color of love. Red clothing gets noticed and makes the wearer appear heavier. Since it is an extreme color, red clothing might not help people in negotiations or confrontations. Red cars are popular targets for thieves. In decorating, red is usually used as an accent. Decorators say that red furniture should be perfect since it will attract attention.
The most romantic color, pink, is more tranquilizing. Sports teams sometimes paint the locker rooms used by opposing teams bright pink so their opponents will lose energy
.
Blue
The color of the sky and the ocean, blue is one of the most popular colors. It causes the opposite reaction as red. Peaceful, tranquil blue causes the body to produce calming chemicals, so it is often used in bedrooms. Blue can also be cold and depressing. Fashion consultants recommend wearing blue to job interviews because it symbolizes loyalty. People are more productive in blue rooms. Studies show weightlifters are able to handle heavier weights in blue gyms
.
Green
Currently the most popular decorating color, green symbolizes nature. It is the easiest color on the eye and can improve vision. It is a calming, refreshing color. People waiting to appear on TV sit in "green rooms" to relax. Hospitals often use green because it relaxes patients. Brides in the Middle Ages wore green to symbolize fertility. Dark green is masculine, conservative, and implies wealth. However, seamstresses often refuse to use green thread on the eve of a fashion show for fear it will bring bad luck.
Yellow
Cheerful sunny yellow is an attention getter. While it is considered an optimistic color, people lose their tempers more often in yellow rooms, and babies will cry more. It is the most difficult color for the eye to take in, so it can be overpowering if overused. Yellow enhances concentration, hence its use for legal pads. It also speeds
metabolism.
Purple
The color of royalty, purple connotes luxury, wealth, and sophistication. It is also feminine and romantic. However, because it is rare in nature, purple can appear
artificial.
Brown
Solid, reliable brown is the color of earth and is abundant in nature. Light brown implies genuineness while dark brown is similar to wood or leather. Brown can also be sad and wistful. Men are more apt to say brown is one of their favorite colors.
This mY soNg LiRic
TEriAK
q teRpUrUk...disAaT Q BuTuh KAsiH SaYanK
mnjAdi BuLan2an WakTu
teRsesat DpoJokaN.....
bErtEriak...memaki diHati iNi...
Q...tRpuRUK...
q inGiN jaUh,BrLarI DaRi dUniA
KRna Q hIduP,HanYa Buad sUsAh
q HaNYa iNgiN beRsaNdAr
MenaNgis..bErlari
Q...tErsaKiti
cObaanKah iNi...AtaUkaH taKdiR
KEtidaKsEmpUrnaan.....
q TErpUruK...Q teRsakITI...Q iNGiN mAti
Q mNaNgIs,semUa oRang mEncemoohQ......

TuGaS PKn

BENTUK NEGARA DAN BENTUK PEMERINTAHANBentuk negara adalah kesatuan.Wilayah negara dibagi menjadi beberapa bagian daerah provinsi.Daerah provinsi dibagi menjadi beberapa daerah kabupatenBentuk pemerintahan adalah RepublikKONSTITUSI YANG DITERAPKAN DI NEGARA INDONESIAKonstitusi meliputi konstitusi tertulis berupa UUD 1945 dan tidak tertulis seperti konvensi atau salah satu contoh dari konstitusi adalah pidato kenegaraan Presiden setiap tanggal 17 Agustus di depan DPR menjelang peringatan Hari Kemerdekaan Republik IndonesiaSISTEM KABINETSistem kabinet negara Indonesia adalah Presidensial yang berarti presiden merupakan kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan.EKSEKUTIFDi dalam sistem pemerintahan indonesia yang bertanggung jawab dalam bidang eksekutif adalah Presiden atau eksekutif tunggal.Presiden sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan dan sebagai Panglima Tertinggi Angkatan Bersenjata.PEMEGANG KEDAULATANKedaulatan dipegang oleh semua lembaga negara kecuali lembaga yudikatif dan bertanggung jawab kepada rakyatPresiden dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilu.PELAKSANAAN ASAS TRIAS POLITIKATrias politika tidak dilaksanakan secara murni, artinya hanya menganut asas pembagian dari trias politika. Misalnya, presiden selain pemegang kekuasaan eksekutif juga memegang kekuasaan legislatif dan yudikatif.SISTEM KEPARTAIANSistem kepartaian adalah multipartai.Secara resmi tidak mengenal istilah oposisiSISTEM PARLEMENSistem parlemen di Indonesia menganut bikameral yang tidak sempurna, yaitu MPR yang terdiri dari DPR dan DPD.DPR merupakan wakil partai dan DPD merupakan wakil pemerintah daerah.Ketidak sempurnaan itu ditunjukan antara lain :MPR sebagai lembaga masih berdiri dan mempunyai fungsi tersendiri terlepas dari lembaga DPR dan DPD.Fungsi DPD hanya lembaga pelengkap dari DPR karena tidak punya fungsi legislatif secara penuh.Dari ke-2 alasan di atas, parlemen Indonesia dapat dikatakan menganut Trikameral (Tiga Kamar).BADAN YUDIKATIFBadan Yudikatif di Indonesia ada 3 Lembaga, yaitu Mahkamah Agung, Komisi Yudisial dan Mahkamah KonstitusiHakim Agung disusulkan oleh Komisi Yudisial kepala DPR Untuk persetujuan sebagai Hakim agung oleh Presiden.Komisi Yudisial diangkat dan diberikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR.Mahkamah Konsitusi beranggotakan 9 anggota hakim kontitusi yang ditetapkan oleh Presiden, yang diajukan masing-masing tiga orang oleh Mahkamah Agung, tiga orang dari DPR dan tiga orang dari Presiden.

TugAs PKn

SISTEM PEMERINTAHAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
A. BENTUK NEGARA DAN BENTUK PEMERINTAHAN Bentuk negara adalah kesatuan. Wilayah negara dibagi menjadi beberapa bagian daerah provinsi. Daerah provinsi dibagi menjadi beberapa daerah kabupaten Bentuk pemerintahan adalah Republik
B. KONSTITUSI YANG DITERAPKAN DI NEGARA INDONESIA Konstitusi meliputi konstitusi tertulis berupa UUD 1945 dan tidak tertulis seperti konvensi atau salah satu contoh dari konstitusi adalah pidato kenegaraan Presiden setiap tanggal 17 Agustus di depan DPR menjelang peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
C. SISTEM KABINET Sistem kabinet negara Indonesia adalah Presidensial yang berarti presiden merupakan kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan.
D. EKSEKUTIF Di dalam sistem pemerintahan indonesia yang bertanggung jawab dalam bidang eksekutif adalah Presiden atau eksekutif tunggal. Presiden sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan dan sebagai Panglima Tertinggi Angkatan Bersenjata.
E. PEMEGANG KEDAULATAN Kedaulatan dipegang oleh semua lembaga negara kecuali lembaga yudikatif dan bertanggung jawab kepada rakyat Presiden dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilu.
F. PELAKSANAAN ASAS TRIAS POLITIKA Trias politika tidak dilaksanakan secara murni, artinya hanya menganut asas pembagian dari trias politika. Misalnya, presiden selain pemegang kekuasaan eksekutif juga memegang kekuasaan legislatif dan yudikatif.
G. SISTEM KEPARTAIAN Sistem kepartaian adalah multipartai. Secara resmi tidak mengenal istilah oposisi
H. SISTEM PARLEMEN Sistem parlemen di Indonesia menganut bikameral yang tidak sempurna, yaitu MPR yang terdiri dari DPR dan DPD. DPR merupakan wakil partai dan DPD merupakan wakil pemerintah daerah. Ketidak sempurnaan itu ditunjukan antara lain :
1. MPR sebagai lembaga masih berdiri dan mempunyai fungsi tersendiri terlepas dari lembaga DPR dan DPD.
2. Fungsi DPD hanya lembaga pelengkap dari DPR karena tidak punya fungsi legislatif secara penuh. Dari ke-2 alasan di atas, parlemen Indonesia dapat dikatakan menganut Trikameral (Tiga Kamar). I. BADAN YUDIKATIF Badan Yudikatif di Indonesia ada 3 Lembaga, yaitu Mahkamah Agung, Komisi Yudisial dan Mahkamah Konstitusi Hakim Agung disusulkan oleh Komisi Yudisial kepala DPR Untuk persetujuan sebagai Hakim agung oleh Presiden. Komisi Yudisial diangkat dan diberikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR. Mahkamah Konsitusi beranggotakan 9 anggota hakim kontitusi yang ditetapkan oleh Presiden, yang diajukan masing-masing tiga orang oleh Mahkamah Agung, tiga orang dari DPR dan tiga orang dari Presiden.

Rabu, 27 Agustus 2008

KebeBasan pers

Kebebasan pers di Indonesia pada masa pemerintahan Presiden Soekarno dan masa pemerintahan Presiden Soeharto sangat dibatasi oleh kepentingan pemerintah. Pers dipaksa untuk memuat setiap berita harus tidak boleh bertentangan dengan pemerintah, di era pemerintahan Soekarno dan Soeharto, kebebasan pers ada, tetapi lebih terbatas untuk memperkuat status quo, ketimbang guna membangun keseimbangan antarfungsi eksekutif, legislatif, yudikatif, dan kontrol publik (termasuk pers). Karenanya, tidak mengherankan bila kebebasan pers saat itu lebih tampak sebagai wujud kebebasan (bebasnya) pemerintah, dibanding bebasnya pengelola media dan konsumen pers, untuk menentukan corak dan arah isi pers Bagi Indonesia sendiri, pengekangan pemerintah terhadap pers di mulai tahun 1846, yaitu ketika pemerintah kolonial Belanda mengharuskan adanya surat izin atau sensor atas penerbitan pers di Batavia, Semarang, dan Surabaya. Sejak itu pula, pendapat tentang kebebasan pers terbelah. Satu pihak menolak adanya surat izin terbit, sensor, dan pembredelan, namun di pihak lain mengatakan bahwa kontrol terhadap pers perlu dilakukan.Untuk itu, kebebasan pers, hak wartawan dalam menjalankan fungsi mencari dan menyebarkan informasi harus dipenuhi, dihormati, dan dilindungi. Hal ini sesuai dengan UUD 45 Pasal 28 tentang kebebasan berserikat, berkumpul dan berpendapat.Suatu pencerahan datang kepada kebebasan pers, setelah runtuhnya rezim Soeharto pada tahun 1998. Pada saat itu rakyat menginginkan adanya reformasi pada segala bidang baik ekonomi, sosial, budaya yang pada masa orde baru terbelenggu. Tumbuhnya pers pada masa reformasi merupakan hal yang menguntungkan bagi masyarakat. Kehadiran pers saat ini dianggap sudah mampu mengisi kekosongan ruang publik yang menjadi celah antara penguasa dan rakyat. Dalam kerangka ini, pers telah memainkan peran sentral dengan memasok dan menyebarluaskan informasi yang diperluaskan untuk penentuan sikap, dan memfasilitasi pembentukan opini publik dalam rangka mencapai konsensus bersama atau mengontrol kekuasaan penyelenggara negara.Peran inilah yang selama ini telah dimainkan dengan baik oleh pers Indonesia. Setidaknya, antusias responden terhadap peran pers dalam mendorong pembentukan opini publik yang berkaitan dengan persoalan-persoalan bangsa selama ini mencerminkan keberhasilan tersebut. Setelah reformasi bergulir tahun 1998, pers Indonesia mengalami perubahan yang luar biasa dalam mengekspresikan kebebasan. Fenomena itu ditandai dengan munculnya media-media baru cetak dan elektronik dengan berbagai kemasan dan segmen. Keberanian pers dalam mengkritik penguasa juga menjadi ciri baru pers Indonesia.Pers yang bebas merupakan salah satu komponen yang paling esensial dari masyarakat yang demokratis, sebagai prasyarat bagi perkembangan sosial dan ekonomi yang baik. Keseimbangan antara kebebasan pers dengan tanggung jawab sosial menjadi sesuatu hal yang penting. Hal yang pertama dan utama, perlu dijaga jangan sampai muncul ada tirani media terhadap publik. Sampai pada konteks ini, publik harus tetap mendapatkan informasi yang benar, dan bukan benar sekadar menurut media. Pers diharapkan memberikan berita harus dengan se-objektif mungkin, hal ini berguna agar tidak terjadi ketimpangan antara rakyat dengan pemimpinnya mengenai informasi tentang jalannya pemerintahan.

Teori analisis menurut undang-undang :

Pasal 1

Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:

1. Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, megolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik ma

Pasal 2

Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.

Pasal 4

(1) Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara,

Pasal 6

Pers nasional melaksanakan peranan sebagai berikut:

a. memenuhi hak masyrakat untuk mengetahui;

b. menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia, serta meghormati kebhinekaan;

c. mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar;

d. melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum;

e. memperjuangkan keadilan dan kebenaran.

upun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.


Pasal 15

(1) Dalam upaya mengembangkan kemerdekaan pers dan menigkatkan kehidupan pers nasional, dibentuk Dewan Pers yang independen.

(2) Dewan Pers melaksanakan fungsi-fungsi sebagai berikut:

a. melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain;

b. melakukan pengkajian untuk mengembangkan kehidupan pers;

c. menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik;

d. memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers;

e. mengembangkan komunikasi antara pers, masyarakat, dan pemerintah,dsb;


Analisis saya :
menurut saya,ini depengaruhi oleh kebijakan pada zaman Soeharto,pers hanya dibolehkan untuk kepentingan pemerintahan.sangat dibatasi,karena menganut sistem status quo.karena hal itu menyebabkan jalannya pemerintahan secara bebas-bebasan,karena kurangnya pantauan dan keterbatasannya pers dalam mengelola media dan konsumsi masarakat.dan sebenarnya adanya keterbatasaan dalam pers ini diakibatkan karena pada zaman belanda yang diberikan kepada pers batavia sangaet terbatas.namun,setelah lahirnya pasal 28,atas kebebasan "berserikat,berkumpul,berpendapat"
ternyata mempengaruhi keberadaan pers menjadi lenih baik.
dan ternyata setelah masa reformasi keberadaan pers mendapat titik terang dan pencerahan terhadap pers.dan memberi ruang kosong bagi masarakat untuk mengenal para penguasa dan sebagai pemasok informasi secara lengkap bagi masarakat,seperti hadirnya media_media cetak di indonesia. dan diharapkan dengan kebebasan pers ini,para pencari berita dapat memberikan pers seobjektif mungkin demi kepentingan masyarakat.