Kebebasan pers di Indonesia pada masa pemerintahan Presiden Soekarno dan masa pemerintahan Presiden Soeharto sangat dibatasi oleh kepentingan pemerintah. Pers dipaksa untuk memuat setiap berita harus tidak boleh bertentangan dengan pemerintah, di era pemerintahan Soekarno dan Soeharto, kebebasan pers ada, tetapi lebih terbatas untuk memperkuat status quo, ketimbang guna membangun keseimbangan antarfungsi eksekutif, legislatif, yudikatif, dan kontrol publik (termasuk pers). Karenanya, tidak mengherankan bila kebebasan pers saat itu lebih tampak sebagai wujud kebebasan (bebasnya) pemerintah, dibanding bebasnya pengelola media dan konsumen pers, untuk menentukan corak dan arah isi persTeori analisis menurut undang-undang :
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1. Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, megolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik ma
Pasal 2
Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.
Pasal 4
(1) Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara,
Pasal 6
Pers nasional melaksanakan peranan sebagai berikut:
a. memenuhi hak masyrakat untuk mengetahui;
b. menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia, serta meghormati kebhinekaan;
c. mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar;
d. melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum;
e. memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
upun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.
(1) Dalam upaya mengembangkan kemerdekaan pers dan menigkatkan kehidupan pers nasional, dibentuk Dewan Pers yang independen.
(2) Dewan Pers melaksanakan fungsi-fungsi sebagai berikut:
a. melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain;
b. melakukan pengkajian untuk mengembangkan kehidupan pers;
c. menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik;
d. memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers;
e. mengembangkan komunikasi antara pers, masyarakat, dan pemerintah,dsb;
Analisis saya :
menurut saya,ini depengaruhi oleh kebijakan pada zaman Soeharto,pers hanya dibolehkan untuk kepentingan pemerintahan.sangat dibatasi,karena menganut sistem status quo.karena hal itu menyebabkan jalannya pemerintahan secara bebas-bebasan,karena kurangnya pantauan dan keterbatasannya pers dalam mengelola media dan konsumsi masarakat.dan sebenarnya adanya keterbatasaan dalam pers ini diakibatkan karena pada zaman belanda yang diberikan kepada pers batavia sangaet terbatas.namun,setelah lahirnya pasal 28,atas kebebasan "berserikat,berkumpul,berpendapat" ternyata mempengaruhi keberadaan pers menjadi lenih baik.
dan ternyata setelah masa reformasi keberadaan pers mendapat titik terang dan pencerahan terhadap pers.dan memberi ruang kosong bagi masarakat untuk mengenal para penguasa dan sebagai pemasok informasi secara lengkap bagi masarakat,seperti hadirnya media_media cetak di indonesia. dan diharapkan dengan kebebasan pers ini,para pencari berita dapat memberikan pers seobjektif mungkin demi kepentingan masyarakat.